PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Loka Penelitian Teknologi Bersih menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian di bidang teknologi bersih; b. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian; c. pelayanan jasa, informasi, pemanfaatan, dan diseminasi hasil penelitian di bidang teknologi bersih; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
