PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
Loka Penelitian Teknologi Bersih wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua unit kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan pemerintah daerah.
