PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Loka Penelitian Teknologi Bersih adalah Unit Pelaksana
Teknis di bidang teknologi bersih, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (2) Loka Penelitian Teknologi Bersih dipimpin oleh Kepala.
