PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KLIRENS ETIK PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH
Pasal 4
(1) Klirens Etik terdiri atas: a. Klirens Etik dalam Penelitian; dan b. Klirens Etik dalam Publikasi Ilmiah. (2) Penilaian Klirens Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengisian pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
