PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KLIRENS ETIK PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH
Pasal 2
Pedoman Klirens Etik bertujuan untuk membantu Peneliti dalam hal: a. menjaga pemahaman Kode Etika Peneliti agar mawas diri sebelum tersandung persoalan etika dalam Penelitian dan Publikasi Ilmiah; dan b. menghindari kesalahan dan penyalahgunaan Penelitian dan Publikasi Ilmiah yang berujung pada pelanggaran Kode Etika Peneliti.
