Pasal 75
pasal.id
(1) Uji portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dilakukan oleh penilai dari unsur Analis Data Ilmiah yang ditunjuk oleh ketua Tim Penilai. (2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap usulan portofolio. (3) Indikator verifikasi usulan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kesesuaian butir kegiatan dengan peraturan dan/atau ketertelusuran dokumen pendukung. (4) Dalam hal penilaian portofolio terdapat ketidaksesuaian dan/atau ketidaktertelusuran, penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menolak usulan, dan/atau memberikan catatan untuk ditindaklanjuti Analis Data Ilmiah. (5) Dalam hal penilaian portofolio sesuai dan tertelusur, penilai menyampaikan hasil verifikasi portofolio kepada ketua Tim Penilai.
Pasal 76 (1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 huruf b dilakukan melalui: a. tatap muka langsung; atau b. tatap muka virtual. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai. (3) Metode pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Tim Penilai dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan.
(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi usulan portofolio melalui wawancara. (5) Indikator wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu penguasaan materi portofolio.
