PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 71
pasal.id
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan oleh LIPI untuk jenjang Analis Data Ilmiah Ahli Utama dan Analis Data Ilmiah Ahli Madya, Instansi Pusat atau Instansi Daerah untuk Analis Data Ilmiah Ahli Muda dan Analis Data Ilmiah Ahli Pertama. (2) Tim Penilai dan sekretariat pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ex officio Tim Penilai dan sekretariat penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan portofolio; b. persiapan; c. pelaksanaan; dan d. pengumuman hasil.
