Pasal 69
pasal.id
(1) Hasil Kerja Minimal sebagai syarat Uji Kompetensi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah melalui promosi bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh pengusul kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah. (2) Hasil Kerja Minimal sebagai syarat Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah melalui promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam 1 (satu) kategori Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dan pemenuhan syarat periode jabatan diusulkan oleh Analis Data Ilmiah kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah melalui kepala unit kerja. (3) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meneruskan usulan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka
Kredit dan hasil Uji Kompetensi di LIPI untuk penilaian Analis Data Ilmiah Ahli Madya dan Analis Data Ilmiah Ahli Utama. (4) Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari butir kegiatan yang diperoleh dari capaian kinerja setiap tahun.
