PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 51
pasal.id
(1) LIPI melaksanakan sertifikasi Tim Penilai. (2) Persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; dan b. untuk Analis Data Ilmiah, paling rendah sedang menduduki jenjang Ahli Muda.
