Pasal 45
pasal.id
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi utama pada LIPI untuk Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi bagi Analis Data Ilmiah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada LIPI untuk Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi bagi Analis Data Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi bagi Analis Data Ilmiah Ahli Pertama dan Analis Data Ilmiah Ahli Muda. (2) Formulir Penetapan Angka Kredit dan Formulir keputusan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah tercantum dalam Sub Lampiran III dan Sub Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
