PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 32
pasal.id
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan: a. verifikasi kesesuaian setiap butir kegiatan; dan b. penelusuran dokumen pendukung penilaian setiap butir kegiatan. (2) Formulir penilaian Angka Kredit setiap tahun tercantum pada Sub Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
