PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 16
pasal.id
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Data Ilmiah Ahli Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Data Ilmiah Ahli Pertama sampai dengan Analis Data Ilmiah Ahli Madya. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Data Ilmiah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam penetapan pengangkatan bagi jenjang jabatan Analis Data Ilmiah Ahli Madya.
