PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 76
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. keputusan mengenai pengenaan ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, dinyatakan masih tetap berlaku; dan b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya
Peraturan Lembaga ini wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini. c. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.
