PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 64
BAB 10 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSl DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai setelah diterbitkan SKTJM, SKP2KS, SKP2K, atau Keputusan Pembebasan Kerugian Negara. (2) Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja melaporkan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian kepada PPKN berdasarkan SKTJM, SKP2KS, SKP2K, atau Keputusan Pembebasan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala LIPI melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
