Pasal 58
BAB 7 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat PPKN segera menerbitkan surat peringatan pertama. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerbitan surat peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tetap tidak menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara maka PPKN menerbikan surat peringatan kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerbitan surat peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tetap tidak menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara maka PPKN menerbikan surat peringatan ketiga. (4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerbitan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tetap tidak menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara maka dinyatakan sebagai piutang macet.
