Pasal 52
BAB 7 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan. (2) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak
yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. (3) Surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala LIPI.
