Pasal 45
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN untuk melakukan: a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. penghapusan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau 2) uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN: a. menerbitkan SKP2KN; dan b. mengusulkan penghapusan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau 2) uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) SKP2KN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; b. jumlah kekurangan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau 2) uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara. (4) SKP2KN diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). (5) SKP2KN disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan d. PPKN. (6) SKP2KN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Format E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (7) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
