PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 41
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
