PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 37
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN; atau b. tidak menyetujui laporan kembali TPKN. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN untuk diteruskan kepada Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja. (3) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS.
