PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 34
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa dan mewawancarai Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/ atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu memeriksa bukti yang disampaikan; c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
