PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 31
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) beranggotakan 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan beranggotakan: a. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Utama selaku ketua; b. Inspektur/auditor di lingkungan Inspektorat selaku wakil ketua; dan
c. 2 (dua) pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan keahliannya selaku anggota.
