PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk: a. menciptakan tertib hukum dan tertib administrasi pengelolaan Keuangan Negara; b. meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara; c. mengembalikan Kerugian Negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau Pihak Ketiga; dan d. meningkatkan kepatuhan dan tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau Pihak Ketiga dalam pengelolaan Keuangan Negara.
