PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 14
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. (2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang; a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi dan menentukan harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; e. menentukan jangka waktu kesanggupan pengembalian Kerugian Negara; f. menentukan mekanisme pengembalian Kerugian Negara; dan g. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja.
