PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 12
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala LIPI selaku PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. (2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja. (3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja. (4) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja di lingkungan LIPI, kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala LIPI selaku PPKN.
