PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN DAN PENCATATAN ASET TAK BERWUJUD BERUPA...
Pasal 8
BAB 2 — METODE PENILAIAN
(1) Nilai Perolehan Paten (Pp) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat dihitung berdasarkan tahapan proses permohonan Paten. (2) Unsur penghitungan Nilai Perolehan Paten (Pp) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: No Jenis Biaya Bobot Kredit (Rp)
- Biaya Pendaftaran (D)
- 000
- Biaya Pemeriksaan Substantif (S) 2.000.000
- Biaya Pengambilan Sertifikat (C) 200.000 (3) Penghitungan Nilai Perolehan Paten (Pp) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan rumus sebagai berikut: Pp= D+S+C (4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
