PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN DAN PENCATATAN ASET TAK BERWUJUD BERUPA...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENCATATAN
(1) Pengisian Formulir Penilaian ATBP sebagaimana dalam Pasal 13 dilakukan secara manual atau elektronik. (2) Dalam hal pengisian Formulir Penilaian ATBP sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara manual, Satuan Kerja Penghasil Paten wajib menyerahkan Formulir Penilaian ATBP kepada Satuan Kerja Penilai ATBP pada saat Permohonan Paten diajukan. (3) Pengajuan Formulir Penilaian ATBP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan paling lama: a. Minggu ketiga bulan Juni pada Semester I tahun anggaran berjalan; atau b. Minggu ketiga bulan Desember pada Semester II tahun anggaran berjalan.
