PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN DAN PENCATATAN ASET TAK BERWUJUD BERUPA...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENCATATAN
(1) Satuan Kerja Penghasil Paten yang mengajukan permohonan Paten wajib mengisi Formulir Penilaian ATBP. (2) Formulir Penilaian berupa Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. jumlah biaya yang dianggarkan untuk melaksanakan penelitian dan/atau pengembangan yang menghasilkan invensi yang dimohonkan Paten; b. hasil kegiatan penelitian dan/atau pengembangan selain invensi yang dimohonkan Paten, antara lain berupa:
- KTI yang dipublikasikan;
- prototipe invensi;
- pemanfaatan invensi berupa Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan atau Perjanjian Lisensi yang menyebutkan nilai pemanfaatannya.
