PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 96
BAB 16 — SISTEM INFORMASI
(1) Penilaian Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah menggunakan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. (2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didesain dan dikembangkan oleh LIPI dan berlaku secara nasional.
