PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 87
BAB 13 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Penata Penerbitan Ilmiah yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah jika telah diangkat kembali sebagai PNS.
