PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 43
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN HASIL UJI KOMPETENSI
Usul PAK dan Uji Kompetensi Penata Penerbitan Ilmiah diajukan oleh: a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada LIPI untuk Angka Kredit dan Uji Kompetensi bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan b. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit dan Uji Kompetensi bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.
