Pasal 36
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penata Penerbitan Ilmiah yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit Pemeliharaan, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda. (2) Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit. (3) Target Angka Kredit Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
