PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 33
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Dalam hal penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) terdapat ketidaksesuaian butir kegiatan, Tim Penilai unit dapat menolak usulan dan/atau memberikan catatan untuk ditindaklanjuti kepada Penata Penerbitan Ilmiah.
