PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 31
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan: a. verifikasi kesesuaian setiap butir kegiatan; dan b. penelusuran dokumen pendukung penilaian setiap butir kegiatan. (2) Formulir penilaian Angka Kredit setiap tahun tercantum pada Sub Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
