PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.
