PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan. (2) Seksi Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas melakukan pemanfaatan hasil penelitian teknologi bahan alam. (3) Seksi Sarana dan Prasarana Teknis mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sarana dan prasarana penelitian. (4) Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan jasa dan informasi, dokumentasi, promosi, dan diseminasi hasil penelitian teknologi bahan alam, serta kerja sama.
