PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian di bidang teknologi bahan alam; b. pemanfaatan hasil penelitian di bidang teknologi bahan alam; c. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian; d. pelaksanaan layanan jasa dan informasi; e. diseminasi hasil penelitian di bidang teknologi bahan alam; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
