PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI...
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Kepala ini ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
