PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 9
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang untuk masing-masing Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan berdasarkan perolehan jumlah Angka Kredit Kumulatif minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
