Pasal 75
BAB 11 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dilakukan oleh penilai dari unsur Kurator Koleksi Hayati yang ditunjuk oleh ketua Tim Penilai. (2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap usulan portofolio. (3) Indikator verifikasi usulan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kesesuaian butir kegiatan dengan peraturan dan/atau ketertelusuran dokumen pendukung. (4) Dalam hal penilaian portofolio terdapat ketidaksesuaian dan/atau ketidaktertelusuran, penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menolak usulan, dan/atau memberikan catatan untuk ditindaklanjuti Kurator Koleksi Hayati. (5) Dalam hal penilaian portofolio sesuai dan tertelusur, penilai menyampaikan hasil verifikasi portofolio kepada ketua Tim Penilai.
