PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 71
BAB 11 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan oleh LIPI untuk jenjang Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya, Instansi Pusat atau Instansi Daerah untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama. (2) Tim Penilai dan sekretariat pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ex officio Tim Penilai dan sekretariat penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme:
2021, No. 456
a. pemeriksaan kelengkapan portofolio; b. persiapan; c. pelaksanaan; dan d. pengumuman hasil.
