Pasal 69
BAB 10 — HASIL KERJA MINIMAL
(1) Hasil Kerja Minimal sebagai syarat Uji Kompetensi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh pengusul kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah. (2) Hasil Kerja Minimal sebagai syarat Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam 1 (satu) kategori Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dan
pemenuhan syarat periode jabatan diusulkan oleh Kurator Koleksi Hayati kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah melalui kepala unit kerja. (3) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meneruskan usulan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di LIPI untuk penilaian Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama. (4) Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari butir kegiatan yang diperoleh dari capaian kinerja setiap tahun.
