Pasal 63
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang Kurator Koleksi Hayati dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati;
2021, No. 456
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati; atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh LIPI di bidang Kurator Koleksi Hayati. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (4) Bagi Kurator Koleksi Hayati yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Kurator Koleksi Hayati wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama.
