PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 61
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Kenaikan jabatan menjadi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
