Pasal 53
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN HASIL UJI KOMPETENSI
(1) Pembekalan materi dan ujian sertifikasi untuk peserta sertifikasi Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a dan huruf b dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) jam pembelajaran. (2) Pembekalan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a terdiri atas: a. program sertifikasi sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran; b. penilaian kinerja Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebanyak 4 (empat) jam pembelajaran; dan c. sistem informasi Kurator Koleksi Hayati sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran. (3) Ujian sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan melalui ujian tertulis sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran.
2021, No. 456
(4) Peserta sertifikasi Tim Penilai yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi, berhak mendapatkan sertifikat Tim Penilai. (5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pelaksanaan sertifikasi dan dapat diperpanjang melalui ujian sertifikasi. (6) Peserta sertifikasi Tim Penilai yang dinyatakan tidak lulus ujian sertifikasi, dapat mengikuti kembali sertifikasi Tim Penilai.
