PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 51
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN HASIL UJI KOMPETENSI
(1) LIPI melaksanakan sertifikasi Tim Penilai. (2) Persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; dan b. untuk Kurator Koleksi Hayati, paling rendah sedang menduduki jenjang Ahli Muda.
