Pasal 37
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Kurator Koleksi Hayati yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan
yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit pemeliharaan, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya. (2) Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. (3) Target Angka Kredit pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
