PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 29
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Kurator Koleksi Hayati wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Kurator Koleksi Hayati berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
