Pasal 25
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati; atau
2021, No. 456
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam 1 (satu) kategori Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan f. berijazah paling rendah:
- sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
- magister untuk jenjang ahli utama. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
