Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang biologi, pertanian, kehutanan, atau ilmu alam lainnya; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dari calon PNS.
2021, No. 456
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Kurator Koleksi Hayati. (5) Kurator Koleksi Hayati yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. (7) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terhitung setelah diangkat sebagai Kurator Koleksi Hayati.
