PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama sampai dengan Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Kurator Koleksi Hayati. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam penetapan pengangkatan bagi jenjang jabatan Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya.
